Articles By :HOKIPALACE
Seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
BACA JUGA:
Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi | HOKIPALACE
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang mengaku mengalami tindakan tidak senonoh oleh oknum dosen tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa status tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kooperatif dan tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
“Kami telah melayangkan beberapa kali panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, statusnya kini DPO,” ujar perwakilan kepolisian.
Pihak Universitas Negeri Makassar menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Kampus menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sebagai langkah internal, UNM juga disebut telah melakukan pemeriksaan etik dan mengambil tindakan administratif terhadap dosen bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa.
Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan demi memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu dorongan agar lembaga pendidikan memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus mendukung upaya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang tegas.
0 komentar:
Posting Komentar