Articles By :HOKIPALACE
Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 270 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan permukiman padat penduduk. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pengintaian oleh tim kepolisian.
BACA JUGA:
Anak Influencer Diduga Korban Pelecehan di SMP Jaktim, Disdik DKI Lakukan Mediasi
Penangkapan di Lokasi Berbeda
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda namun masih berada dalam wilayah Jakarta Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap satu tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pengedar dan pemasok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus-bungkus tembakau gorilla yang disimpan dalam plastik vakum dan kantong ziplock. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 270 gram, jumlah yang dinilai cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda jika berhasil diedarkan.
Modus Operandi Pengedar
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus transaksi sistem tempel untuk menghindari pengawasan aparat. Pemesanan dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, kemudian barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli.
Tembakau gorilla sendiri merupakan narkotika sintetis berbahaya yang telah masuk dalam daftar zat terlarang karena efeknya yang dapat menyebabkan halusinasi berat, gangguan kejiwaan, hingga kematian.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Kembangkan Jaringan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama tembakau gorilla ke wilayah Jakarta Barat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar perwakilan kepolisian.
Komitmen Berantas Narkoba
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis narkotika sintetis yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Polisi berharap, dengan penindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat.
0 komentar:
Posting Komentar