Minggu, 08 Februari 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Cs, Kasus Dugaan Korupsi Masih Didalami

 


Articles By :HOKIPALACE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah pihak lainnya. Perpanjangan penahanan dilakukan guna memaksimalkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para tersangka.

Keputusan perpanjangan masa tahanan ini diumumkan KPK pada [hari, tanggal], seiring dengan masih berlangsungnya pendalaman materi perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

BACA JUGA:

Tempat Laundry di Parung Bogor Kebakaran Akibat Tabung Gas Bocor, Api Sempat Membesar

Alasan KPK Memperpanjang Masa Penahanan

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melakukan pendalaman perkara, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” ujar juru bicara KPK dalam keterangannya.

Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK dapat memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, setelah sebelumnya melakukan penahanan awal selama 20 hari.

Daftar Tersangka yang Masa Tahanannya Diperpanjang

Selain Sudewo, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini, antara lain:

  • [Nama tersangka 1] – Jabatan

  • [Nama tersangka 2] – Jabatan

  • [Nama tersangka 3] – Pihak swasta / pejabat daerah

(Catatan: Nama-nama lengkap menunggu rilis resmi KPK)

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, serta beberapa rutan lainnya yang ditunjuk KPK.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada [tanggal]. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai puluhan hingga ratusan juta rupiah

  • Dokumen proyek

  • Alat komunikasi

  • Bukti transaksi keuangan

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Sudewo dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Dugaan Peran Sudewo dalam Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sudewo diduga menerima atau menjanjikan sejumlah uang terkait pengaturan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

KPK menduga terjadi praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah, kontraktor, serta pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa.

“Peran masing-masing tersangka masih terus didalami, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi,” jelas pihak KPK.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf a atau b,

  • Pasal 11, dan/atau

  • Pasal 5 ayat (1) dan (2)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Respons Pemerintah Kabupaten Pati

Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Plt Bupati Pati.

Dampak Politik dan Pemerintahan Daerah

Kasus yang menjerat Sudewo ini turut berdampak terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Pati. Sejumlah program pembangunan sempat tertunda karena proses hukum yang sedang berlangsung.

Pengamat politik menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar menjaga integritas serta transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengusut perkara ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru,” tegas KPK.

0 komentar:

Posting Komentar