Minggu, 18 Januari 2026

Jaksa KPK: Noel Tanya soal Pemerasan ke Bawahan, Minta Jatah Rp 3 Miliar





Articles By :HOKIPALACE

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat berinisial Noel. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa menyebut Noel secara aktif menanyakan praktik pemerasan yang dilakukan bawahannya dan bahkan meminta jatah hingga Rp 3 miliar.

BACA JUGA:

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Empang Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pertanyaan Langsung soal Setoran

Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Noel tidak hanya mengetahui adanya aliran uang dari bawahan, tetapi juga secara eksplisit menanyakan besaran setoran yang diperoleh. Jaksa menyebut, percakapan tersebut terjadi dalam beberapa pertemuan internal, di mana Noel mempertanyakan apakah uang hasil pemerasan sudah dikumpulkan sesuai target.

“Tidak hanya mengetahui, terdakwa juga meminta bagian secara langsung dengan nilai yang mencapai Rp 3 miliar,” kata jaksa KPK di hadapan majelis hakim.

Modus Pemerasan Terstruktur

Menurut jaksa, pemerasan dilakukan secara sistematis oleh sejumlah bawahan Noel dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan jabatan. Uang diduga dikumpulkan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik terkait perizinan, proyek, maupun urusan administrasi.

Hasil pemerasan tersebut kemudian dilaporkan secara berkala kepada Noel. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa berperan sebagai pihak yang menikmati hasil, sekaligus memberikan restu atas praktik ilegal tersebut.

Aliran Dana dan Bukti KPK

KPK mengklaim memiliki bukti kuat berupa:

  • Keterangan saksi dari kalangan bawahan

  • Rekaman komunikasi

  • Catatan aliran dana

  • Bukti transaksi keuangan

Jaksa menyebut permintaan jatah Rp 3 miliar tidak dilakukan satu kali, melainkan merupakan bagian dari kesepakatan tidak tertulis antara Noel dan para pelaku pemerasan di bawahnya.

Sikap Terdakwa

Dalam persidangan, Noel tidak memberikan bantahan langsung atas seluruh dakwaan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa disebut akan menyampaikan pembelaan secara lengkap pada agenda sidang berikutnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar pasal tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen KPK

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jaksa menyatakan lembaga antirasuah tidak akan ragu menjerat siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada pihak lain di luar terdakwa utama.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk pemerasan tidak akan ditoleransi,” tegas jaksa KPK.


0 komentar:

Posting Komentar