Senin, 19 Januari 2026

Pengedar Sabu Ditangkap di Tangerang, Barang Dipasok dari Kampung Ambon




Articles By :HOKIPALACE

Tangerang — Aparat kepolisian kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada [waktu kejadian], dengan barang haram tersebut diketahui dipasok dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.

BACA JUGA:

Jaksa KPK: Noel Tanya soal Pemerasan ke Bawahan, Minta Jatah Rp 3 Miliar

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu kawasan permukiman di Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, termasuk pemantauan pergerakan tersangka.

Setelah memastikan target, polisi melakukan penangkapan di [lokasi penangkapan, misalnya rumah kontrakan/kos] tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, petugas menyita paket sabu siap edar yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Beberapa paket sabu dengan total berat [perkiraan gram]

  • Alat isap sabu (bong)

  • Timbangan digital

  • Ponsel yang digunakan untuk transaksi

  • Uang tunai hasil penjualan narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Kampung Ambon, yang dikenal sebagai salah satu jalur distribusi narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Barang kemudian diedarkan di wilayah Tangerang dengan sistem penjualan eceran kepada pelanggan tetap.

Jaringan Masih Dikembangkan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari pengungkapan kasus. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap:

  • Identitas bandar besar

  • Jalur distribusi sabu dari Kampung Ambon

  • Kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat

“Pelaku berperan sebagai pengedar. Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujar [nama pejabat kepolisian].

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan/atau Pasal 112. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, tergantung hasil pengembangan dan berat barang bukti.

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi kembali mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor sangat membantu,” tegas pihak kepolisian.

0 komentar:

Posting Komentar